Desa Tunggalpager

Kec. Pungging, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Tunggalpager

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Membangun Bersama Demi Sukseskan Desa Digital Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Berita Desa

Komentar Terbaru

oleh: Dr. H. Ardito Bhinadi, M.Si

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, 2) transaksi maysir (perjudian), 3) transaksi gharar (ketidakpastian), 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 5) transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat Islam), 6) transaksi suht (haram zatnya), dan 7) transaksi risywah (suap).

Pertama adalah riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba menurut al-Qur’an, al-Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.

Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758 menyatakan bahwa judi adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah). Menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.

Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.

Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Kelima adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.

Keenam adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Ketujuh adalah transaksi risywah (suap). Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (Taju al-’arus, al-Mu’jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy ’ala al-dur 3/177). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar./**

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

5.439

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI5.439penduduk

5.248

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.248penduduk

10.687

TOTAL

TOTAL10.687penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. M. MA'RUF

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AHMAD SAIFUL HAQ

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RISKY RUDIANTINI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ZULAIHAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

IWAN HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

KHOLIL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

WARTO SLAMET

Tidak Ada di Kantor

Kadus Panjer

NUR YASIN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Jelak

SAMAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Bedagas

KUSNIATI

Tidak Ada di Kantor

Kadus Wonogiri

ASEB BULKINIK

Tidak Ada di Kantor

Kadus Pekojo

UMBARAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Ketok

DETA GUS SANDA

Tidak Ada di Kantor

Kadus Panggreman

MOHAMMAD IRFAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

4

Surat

Total

5

Surat

Agenda

Terdahulu

Rapat Agustusan

Tgl : 08 Agustus 2022 18:01:11
Tempat : Balai Desa
Koordinator : Lukman
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 88
Kemarin : 40
Total Pengunjung : 14.533
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.127.56
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

H. M. MA'RUF

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AHMAD SAIFUL HAQ

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RISKY RUDIANTINI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ZULAIHAH

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

IWAN HARIYANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

KHOLIL

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

WARTO SLAMET

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NUR YASIN

Kadus Panjer
Tidak Ada di Kantor

SAMAN

Kadus Jelak
Tidak Ada di Kantor

KUSNIATI

Kadus Bedagas
Tidak Ada di Kantor

ASEB BULKINIK

Kadus Wonogiri
Tidak Ada di Kantor

UMBARAN

Kadus Pekojo
Tidak Ada di Kantor

DETA GUS SANDA

Kadus Ketok
Tidak Ada di Kantor

MOHAMMAD IRFAN

Kadus Panggreman
Tidak Ada di Kantor